Nama Diklat |
Pelatihan Okupasi Pejabat Pembuat komitmen (PPK) |
Penyelenggara |
Pusdiklat BMKG, Pusdiklatwas BPKP, dan LKPP |
Tanggal Mulai |
2021-04-08 |
Tanggal Selesai |
2021-06-11 |
JP |
166 |
Deskripsi |
Latar Belakang Pelatihan Pelatihan Okupasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan salah satu pelatihan berdasarkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2016 di bidang PBJ yang ditujukan bagi PPK. Untuk mendukung percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, perlu dilakukan pelatihan kepada pejabat pengelola anggaran, terutama untuk mendukung pemenuhan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pemerintah Pusat agar tersertifikasi.
Dasar Pelaksanaan Pelatihan : Dalam mewujudkan APBN yang efektif, efisien dan kredibel melalui penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik dibutuhkan kehadiran SDM yang kompeten dan handal. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP bekerja sama dengan Pusdiklat BMKG menyelenggarakan Pelatihan Okupasi PPK Satker Pemerintah Pusat Tahun 2021, dengan mengacu pada:
|
Tujuan |
Peserta diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan baik dan benar dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan regulasi yang ada.
ASN di Lingkungan BMKG yang ditugaskan menjadi PPK.
Peserta diharapkan dapat:
|
Syarat |
A. Persyaratan Peserta: 1. Lulus Sertifikasi PBJP Tingkat Dasar; 2. Berpengalaman aktif di bidang PBJ Minimal 2 tahun terakhir; 3. Memiliki akun peserta pada aplikasi portal PPSDM (ppsdm.lkpp.go.id) 4. Diutamakan telah menjadi PPK |