Info Diklat
Nama Diklat
Pelatihan Okupasi Pejabat Pembuat komitmen (PPK)
Penyelenggara
Pusdiklat BMKG, Pusdiklatwas BPKP, dan LKPP
Tanggal Mulai
2021-04-08
Tanggal Selesai
2021-06-11
JP
166
Deskripsi

Latar Belakang Pelatihan

Pelatihan Okupasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan salah satu pelatihan berdasarkan Standar kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2016 di bidang PBJ yang ditujukan bagi PPK. Untuk mendukung percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, perlu dilakukan pelatihan kepada pejabat pengelola anggaran, terutama untuk mendukung pemenuhan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pemerintah Pusat agar tersertifikasi.

 

Dasar Pelaksanaan Pelatihan :

Dalam mewujudkan APBN yang efektif, efisien dan kredibel melalui penyelenggaraan tata kelola keuangan yang baik dibutuhkan kehadiran SDM yang kompeten dan handal. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP bekerja sama dengan Pusdiklat BMKG menyelenggarakan Pelatihan Okupasi PPK Satker Pemerintah Pusat Tahun 2021, dengan mengacu pada:

 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007tentang Lembaga Kebujakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa;
  6. Sumber biaya penyelenggaraan Pelatihan PPK Satker Pemerintah Pusat Tahun  2021 berasal dari APBN sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusdiklat BMKG Tahun 2021 Nomor : DIPA-075.01.1.667587/2021 Tanggal 16 November 2020

 


Tujuan

 

  1. Tujuan

Peserta diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan baik dan benar dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan regulasi yang ada.

 

  1. Sasaran

ASN di Lingkungan BMKG yang ditugaskan menjadi PPK.

 

  1. Kompetensi Dasar

Peserta diharapkan dapat:

  1. Menyusun Kebutuhan Anggaran PBJ;
  1. Menyusun spesifikasi teknis;
  2. Menyusun harga perkiraan;
  3. Mengkaji ulang paket PBJ;
  4. Menyusun rancangan kontrak PBJ;
  5. Melakukan finalisasi dokumen kontrak PBJ;
  6. Membentuk tim pengelolaan kontrak PBJ;
  7. Menyusun rencana pengelolaan kontrak PBJ;
  1. Mengendalikan pelaksanaan kontrak PBJ;
  2. Melakukan evaluasi kinerja penyedia barang/ jasa;
  3. Menyelesaikan permasalahan kontrak PBJ;
  4. Melakukan penerimaan hasil PBJ;
  5. Melakukan persiapan PBJ secara swakelola;
  6. Melakukan pelaksanaan PBJ secara swakelola;
  7. Mengelola kinerja;
  8. Mengelola resiko.

Syarat

A. Persyaratan Peserta:

1. Lulus Sertifikasi PBJP Tingkat Dasar;

2. Berpengalaman aktif di bidang PBJ Minimal 2 tahun terakhir;

3. Memiliki akun peserta pada aplikasi portal PPSDM (ppsdm.lkpp.go.id)

4. Diutamakan telah menjadi PPK