Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia MKG dibentuk melalui
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor 8 Tahun
2004
tentang Struktur, Tugas Pokok, dan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi dan Geofisika.
Dalam perkembangannya, uraian tugas dan fungsi PPSDM MKG ditetapkan melalui
Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja BMKG.
Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memiliki visi yaitu: “Menjadi pusat unggulan pengembangan kompetensi bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang inovatif, modern, dan berkelas dunia.”
Ringkasan tugas pokok dan fungsi PPSDM MKG
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
PPSDM MKG menyelenggarakan fungsi:
Arah strategis PPSDM MKG untuk mendukung RENSTRA BMKG
Tujuan PPSDM MKG ditetapkan mengacu pada upaya mencapai tujuan BMKG dalam RENSTRA, yaitu: Terwujudnya pengelolaan pengembangan SDM MKG yang inovatif, modern, dan berkelas dunia dalam mendukung Visi BMKG.
Sasaran Kegiatan PPSDM MKG terdiri dari dua sasaran:
Kepala Pusat Pengembangan
Sumber Daya Manusia MKG
Kepala Sub Bagian Tata Usaha