--
STANDAR WAKTU INDONESIA -- : -- : -- / -- : -- : -- UTC
PPSDM MKG
Info Diklat
Nama Diklat
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Angkatan LII
Penyelenggara
PPSDM MKG
Tanggal Mulai
2026-07-08
Tanggal Selesai
2026-10-26
JP
647
Deskripsi
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) merupakan program pengembangan kompetensi yang wajib diikuti oleh CPNS sebagai bagian dari proses pembentukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelatihan ini diselenggarakan secara terintegrasi dengan memadukan pembelajaran jarak jauh (distance learning), pembelajaran klasikal, serta praktik aktualisasi di tempat kerja. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur negara, khususnya dalam menunjukkan sikap dan perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan, memahami dan menerapkan kedudukan serta peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menguasai kompetensi teknis sesuai dengan bidang tugasnya sehingga mampu memberikan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab.
Tujuan

Tujuan Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III ini adalah agar Peserta mampu menerapkan nilai-nilai sebagai PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, menjunjung nilai-nilai dasar PNS, dan mengetahui kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya secara profesional sebagai pelayan masyarakat sesuai prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar bagi CPNS Golongan III adalah terwujudnya PNS yang professional dan berkarakter sebagai pelayan masyarakat.

Kompetensi yang dibangun dalam Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III adalah kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang profesional, yang diindikasikan dengan kemampuan:

  1. menunjukkan sikap perilaku bela negara
  2. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
  3. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI; dan menunjukkan    penguasaan      kompetensi       teknis   yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.

Syarat
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026