Menu khusus untuk melaporkan dugaan korupsi, suap, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparatur/pegawai instansi kami.
Dasar hukum: Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pembangunan Zona Integritas (Wilayah Bebas dari Korupsi/WBK)
Jaminan: Identitas Anda dijamin aman dan rahasia. Tersedia opsi anonim.
Menu khusus bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan, pemberian, atau penolakan hadiah/fasilitas yang berhubungan dengan jabatan.
Dasar hukum: Peraturan KPK No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Catatan Kepatuhan: Wajib dilaporkan maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Menu bagi masyarakat umum untuk menyampaikan keluhan, ketidakpuasan, atau kritik terkait kualitas pelayanan, fasilitas kantor yang rusak, ketidaksesuaian prosedur, atau perilaku petugas di lapangan.
Dasar hukum: UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
Target Selesai: Setiap laporan akan diverifikasi dan direspons oleh tim pengaduan kami.
Jika Anda sudah pernah terdaftar sebelumnya tetapi gagal login, silakan gunakan tautan
Lupa Sandi.
Jika email Anda dinyatakan belum terdaftar, silakan hubungi admin di
pusdiklat@bmkg.go.id
atau (021)-6586-7058.