1
Pengajuan
Layanan
Pemohon menyampaikan permohonan permintaan jasa secara langsung
atau melalui surat, email dan website
2
Verifikasi
Permohonan
Petugas melakukan pemeriksaan dan klasifikasi kebutuhan layanan
3
Proses
Layanan
Petugas/PIC menindaklanjuti sesuai jenis layanan yang diajukan
4
Proses Tarif
Pembayaran
Layanan Jasa
Petugas memberikan informasi tarif layanan sesuai ketentuan yang berlaku
dan pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan
Jenis Layanan & Tarif
-
Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Dasar dan Kepemimpinan
*sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku
-
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika
*sesuai PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG
-
Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Non Pegawai
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
5,500,000/org
-
Modul Pendidikan dan Pelatihan Bidang Meteorologi,
Klimatologi, atau Geofisika 100,000/buku
6
Evaluasi
Kepuasan
Pengguna wajib mengisi survei kepuasan.
5
Penyampaian
Hasil
Hasil layanan disampaikan ke pengguna berupa laporan penyelenggaraan
dan sertifikat keikutsertaan