--
STANDAR WAKTU INDONESIA -- : -- : -- / -- : -- : -- UTC
PPSDM MKG
Alur Pelayanan
1

Pengajuan
Layanan

Pemohon menyampaikan permohonan permintaan jasa secara langsung atau melalui surat, email dan website

2

Verifikasi
Permohonan

Petugas melakukan pemeriksaan dan klasifikasi kebutuhan layanan

3

Proses
Layanan

Petugas/PIC menindaklanjuti sesuai jenis layanan yang diajukan

4

Proses Tarif
Pembayaran
Layanan Jasa

Petugas memberikan informasi tarif layanan sesuai ketentuan yang berlaku dan pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan

Jenis Layanan & Tarif
  1. Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Dasar dan Kepemimpinan
    *sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku
  2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
    *sesuai PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG
    • Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Non Pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 5,500,000/org
    • Modul Pendidikan dan Pelatihan Bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika 100,000/buku
6

Evaluasi
Kepuasan

Pengguna wajib mengisi survei kepuasan.

5

Penyampaian
Hasil

Hasil layanan disampaikan ke pengguna berupa laporan penyelenggaraan dan sertifikat keikutsertaan