--
STANDAR WAKTU INDONESIA -- : -- : -- / -- : -- : -- UTC
PPSDM MKG
Alur Pelayanan
1

Pengajuan Layanan

Pemohonan menayampaikan permohonan permintaan jasa secara langsung atau melalui surat, email dan website

1 - 2 Hari Kerja

2

Verifikasi Permohonan

Petugas melakukan pemeriksaan dan klasifikasi kebutuhan layanan

1 - 2 Hari Kerja

3

Proses Layanan

Petugas/PIC menindaklanjuti sesuai jenis layanan yang di ajukan

1 - 2 Hari Kerja

4

Proses Tarif Pembayaran Layanan Jasa

Petugas memberikan tarif layanan sesuai ketentuan yang berlaku dan pemohon melakukan pembayaran sesuai tarif yang ditetapkan

Maks 7 Hari Kerja

5

Penyampaian Hasil

Hasil layanan disampaikan ke pengguna berupa laporan penyelenggaraan dan sertifikat keikutsertaan

Maks 15 Hari Kerja

6

Evaluasi Kepuasan

Pengguna wajib mengisi survei kepuasan

30 Menit

Jenis Layanan & Tarif
  1. Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Dasar dan Kepemimpinan
    *sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku
  2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
    *sesuai PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BMKG
    • Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Non Pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 5,500,000/org
    • Modul Pendidikan dan Pelatihan Bidang Meteorologi, Klimatologi, atau Geofisika 100,000/buku
    • Pembayaran layanan terintegrasi melalui Simponi (Sistem Informasi PNBP Online) milik Kementrian Keuangan dengan menggunakan sistem kode billing

Ada Pertanyaan?

Kirim pertanyaan, kami akan segera membalas.

Klik untuk pilih gambar (JPG, PNG, GIF, WebP)